KPU Bolmong ikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi KPU Tahun 2026
Bolmong, Kab-bolaangmongondow.kpu.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi KPU Tahun 2026, pada Jumat (30/1/2026).
Rakor yang diselenggarakan secara hybrid oleh KPU RI ini, dibuka secara resmi oleh Iffa Rosita selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya komitmen seluruh jajaran KPU, baik di tingkat pusat maupun daerah, dalam menerapkan SPIP secara konsisten dan terintegrasi, serta tetap berfokus pada penetapan tujuan, penyelenggaraan struktur, serta pencapaian tujuan.
"Maturitas adalah kematangan SPIP. Kematangan tersebut merujuk pada nilai yang semakin baik, sehingga tahun 2026 ini kita semua berharap akan ada peningkatan terhadap proses penyelenggaraan SPIP", ujarnya.
Pada sesi pertama, peserta menerima materi dari perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan judul Overview Penilaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Materi ini memberikan gambaran umum mengenai konsep, tujuan, serta indikator penilaian maturitas SPIP yang menjadi acuan bagi seluruh satuan kerja KPU.
Selanjutnya, pada sesi kedua, disampaikan petunjuk teknis pengisian Kertas Kerja Evaluasi SPIP KPU Tahun 2025. Sesi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait mekanisme penilaian mandiri, pengumpulan data dukung, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk meningkatkan tingkat maturitas SPIP di lingkungan KPU.
KPU Bolmong dalam kegiatan ini dihadiri secara daring oleh Ratuganesty Mokoginta selaku Sekretaris, Afandi S. Datunsolang selaku Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, serta staf pelaksana.
Melalui keikutsertaan dalam rakor ini, KPU Bolmong berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan SPIP secara terintegrasi, guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada penguatan sistem pengendalian intern.