KPU Bolmong Ikuti Rapat Pengisian Instrumen Evaluasi Kerja Sama
Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow mengikuti Rapat Pengisian Instrumen Evaluasi Kerja Sama yang dilaksanakan secara daring oleh KPU RI, pada Kamis, 16 Oktober 2025. Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan KPU pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota telah melaksanakan kerja sama dengan Mitra Kerja Sama. Pelaksanaan kerja sama dimaksud berfokus pada substansi ruang lingkup kerjasama yang telah ditetapkan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1068 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Naskah Dinas Surat Perjanjian di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Pengisian Instrumen Evaluasi Kerja Sama ini diperlukan untuk mengevaluasi sejauh mana kerjasama dimaksud memberikan keberhasilan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Fasilitasi Kerja Sama KPU RI, Ibu Sukma, yang dalam sambutannya menekankan bahwa dalam penyusunan setiap Kerja Sama di lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota harus berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 1068 Tahun 2023. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan secara rinci tentang Tata Cara Pengisian Instrumen Evaluasi Kerja Sama oleh Biro Perencanaan dan Organisasi, dilanjutkan dengan tanya jawab dari peserta. Peserta Rapat ini adalah Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan Staf pada Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Selengkapnya