KPU BOLMONG GELAR COKLIT TERBATAS UNTUK PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN 2026
Bolmong, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi melaksanakan agenda Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) pada Kamis, 12 Maret 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk Triwulan I Tahun 2026. Kegiatan ini menyasar dua wilayah strategis di Kabupaten Bolaang Mongondow, yakni: • Kecamatan Lolayan: Fokus verifikasi dilakukan di Desa Tanoyan Selatan. • Kecamatan Lolak: Mencakup Desa Lolak, Desa Mongkoinit, dan Desa Motabang. Pelaksanaan Coktas kali ini tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan bersifat spesifik untuk membersihkan elemen data pemilih yang dianggap krusial. Terdapat tiga kategori utama yang menjadi target validasi petugas di lapangan: 1. Pemilih Meninggal Dunia: Memastikan penduduk yang telah wafat tidak lagi terdaftar dalam daftar pemilih. 2. Pemilih Pindah Keluar: Mendata penduduk yang telah secara administratif berpindah domisili ke luar daerah. 3. Pemilih Lansia Ekstrem: Melakukan verifikasi faktual terhadap pemilih yang tercatat berusia di atas 100 tahun guna memastikan keberadaan dan status mereka. Agenda ini dipimpin langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow yang menjabat sebagai Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Jalaludin Koesasi. Dalam pelaksanaannya, ia didampingi oleh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow untuk memastikan proses administrasi dan teknis berjalan sesuai prosedur. Melalui Coktas ini, KPU Bolmong berharap dapat meminimalisir potensi data ganda atau data tidak memenuhi syarat (TMS) demi terciptanya basis data pemilih yang bersih dan transparan di masa mendatang.
Selengkapnya