Bahas Penataan Dapil dan Alokasi Kursi, KPU Bolmong Terima Kunjungan Kerja Pimpinan DPRD dan Komisi I DPRD Kota Tomohon

Bolmong, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Kamis (3/5) KPU Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menerima Kunjungan Kerja Pimpinan DPRD dan Komisi I DPRD Kota Tomohon di Ruang Rapat Kantor KPU Bolmong.


Rombongan DPRD Kota Tomohon yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Donald Pondaag bersama Ketua Komisi I, Harriyanto Y.S. Lasut, MAP diterima langsung Ketua KPU Bolmong Afif Zuhri bersama Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Alfian B. Pobela.


Mengawali pertemuan Wakil Ketua DPRD menyampaikan maksud kunjungan kerja dimaksud yaitu dalam rangka pembahasan terkait Pemetaan Daerah Pemilihan (Dapil) dalam Penyelenggaraan Pemilu. Pada kesempatan yang sama Ketua Komisi I, menyampaikan bahwa melalui kunjungan ini DPRD Kota Tomohon dapat berkoordinasi dan berkonsultasi terkait bagaimana penataan dapil mempengaruhi alokasi kursi anggota DPRD.


Ketua KPU Bolmong menyambut baik kunjungan kerja ini dan menjelaskan terkait jumlah daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Selanjutnya Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Alfian B. Pobela menyampaikan bahwa dasar penataan dapil dan alokasi kursi merujuk kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Sedangkan untuk dasar dalam penataan daerah pemilihan (dapil) adalah menggunakan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Kemendagri. Pada kesempatan ini juga KPU Bolmong memaparkan Simulasi Penataan Dapil berdasarkan DAK2 dimaksud.


Turut hadir dari Komisi I DPRD Kota Tomohon, Jeaned’Arc P Mamahit, Abraham A. Wakas, Anita Mamesah, Vonny Mongdong, Djemmy j. Sundah dan Joice F. Poluan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 64 Kali.