
Audiensi dengan Dinas PMD Kab. Bolmong terkait Program DP3
Lolak - Guna menindaklanjuti arahan KPU Provinsi Sulawesi Utara dalam Rapat Koordinasi yang dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2021, maka pada Rabu (07/07) KPU Kabupaten Bolaang Mongondow telah melaksanakan Audiensi ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow terkait Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) yang diterima langsung oleh Dr. Deysyelin Wongkar, S.E., M.Si selaku Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Bolaang Mongondow.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kerja sama antar lembaga serta permohonan fasilitasi kegiatan pelaksanaan program DP3 dimaksud yang bertujuan untuk membangun kesadaran politik masyarakat agar menjadi pemilih yang berdaulat, mengedukasi masyarakat dalam memfilter informasi, sehingga masyarakat tidak mudah termakan isu hoaks terkait kepemiluan, menghindarkan masyarakat pada praktik politik uang yang sering terjadi menjelang Pemilu dan Pemilihan, meningkatkan kuantitas dan kualitas partisipasi pemilih, membentuk kader yang mampu menjadi penggerak dan penggugah kesadaran politik masyarakat, sebagaimana Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 290/PP.06-Kpt/06/KPU/IV/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Desa Peduli Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.