RAPAT SATGAS SPIP KPU BOLMONG

Lolak - Sehubungan dengan Pelaporan Implementasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) untuk kewajiban penyusunan dan pelaporan Kartu Kendali sebagaimana dalam Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor: 1406/PW.01-SD/08/SJ/X/2017 Tanggal 20 Oktober 2017, Perihal Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta Pengisian dan Pelaporan Kartu Kendali untuk KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, maka telah dilaksanakan Rapat Rutin Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) di Lingkungan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow  pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2021 sesuai dengan Surat Undangan Ketua Satgas SPIP Nomor: 162/TU.01.1-Und/7101/Sek-Kab/VIII/2021, Perihal Rapat Rutin SPIP bulan Agustus 2021.

Rapat SPIP dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten Bolaang Mongondow selaku Ketua Satgas SPIP, dan adapun pembahasan dalam Rapat SPIP bulan Agustus ini yaitu tentang kelengkapan dokumen Kartu Kendali SPIP, Pelaporan Rencana Kerja dan Laporan Kinerja masing-masing Divisi, Absensi Komisioner dan Pegawai, Renstra sebagai dokumen SAKIP, dan lain sebagainya guna pelaporan SPIP ke KPU Provinsi Sulawesi Utara.

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 351 Kali.