Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III pada Kamis, 02 Oktober 2025 di Ruang Rapat KPU Bolmong. Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan.
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Bolmong, Afif Zuhri yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pleno ini dilaksanakan per triwulan, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU, jadwal Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan pada tanggal 02 atau 03 Oktober 2025. Terkait data pemilih yang akan ditetapkan, telah melewati beberapa proses, termasuk proses verifikasi faktual di lapangan, dan verifikasi yang dilaksanakan oleh Divisi Perencanaan Data dan Informasi, yang disampaikan secara teknis oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi.
Rapat dilanjutkan dengan Pembacaan Rekapitulasi oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Jalaludin Koesasi. Rekapitulasi yang telah dibacakan kemudian mendapat masukan dan tanggapan dari Bawaslu dan Kepala Disdukcapil. Kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III oleh Komisioner KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, yang selanjutnya berita acaranya disampaikan kepada Bawaslu dan kepada Kepala Disdukcapil. Rekapitulasi dimaksud selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Bolaang Mongondow Triwulan Ketiga Tahun 2025.
Hadir dalam Rapat ini, Ketua dan Anggota KPU Bolmong, Ketua dan Anggota Bawaslu Bolmong bersama jajaran, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bolmong, serta Sekretaris dan jajaran sekretariat KPU Bolmong.
Selengkapnya