Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id, Pada Rabu (19/11/2025) KPU Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar kegiatan Internalisasi PKPU Nomor 1257 Tahun 2024 tentang Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodean Naskah Dinas. Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Sub Bagian serta staf pelaksana di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow sebagai bagian dari peningkatan pemahaman terhadap dalam Tata Naskah Dinas dan Kode Arsip Naskah Dinas.
Dalam kegiatan ini, Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik, Meidy Wolah, memberikan penjelasan terkait pentingnya memperhatikan ketentuan dan prosedur dalam penyusunan naskah dinas sesuai PKPU terbaru. Beliau menekankan bahwa setiap dokumen resmi harus mengikuti standar yang telah ditetapkan guna memastikan tertib administrasi serta memudahkan proses komunikasi kedinasan di lingkungan KPU Bolmong. Penjelasan ini diharapkan dapat membantu seluruh peserta memahami perubahan regulasi yang berlaku.
Selanjutnya, Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Pierre A. Angkouw, menambahkan terkait penggunaan kode klasifikasi sesuai ketentuan untuk setiap jenis arsip dan naskah dinas yang dibuat sehingga pengelolaan dokumen dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan sesuai standar yang telah diatur. Melalui internalisasi ini, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow berharap seluruh staf dapat menerapkan mematuhi aturan ini secara konsisten dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Selengkapnya