Lolak, kab-bolaangmongondow.go.id - Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow, mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan Anggota PPS:
Warga negara Indonesia;
berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Bolaang Mongondow paling lambat tanggal 27 Desember 2022
melalui:
Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui https://siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan tes tertulis; atau
Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow
Alamat : Jl. SMK 23 Maret, Desa Lolak, Kecamatan Lolak, Kode Pos: 96741
Kontak : 0815-2709-9117 (Ridhayanti)
0821-9132-7775 (Endang)
Kelengkapan dokumen persyaratan dan tata cara persyaratan selengkapnya {KLIK DISINI}
Selengkapnya