
KPU BOLMONG KEMBALI IKUTI RAPAT KOORDINASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - KPU Kabupaten Bolaang Mongondow kembali mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan secara daring oleh KPU RI. Kegiatan ini dihadiri Ketua KPU RI, Ketua dan Wakil Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Kepala Pusat Data dan Informasi KPU RI serta menjadi peserta rakor diikuti oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubbag, Operator Sidalih dan Pegawai yang membidangi Perencanaan Data dan Informasi pada KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Rapat dibuka oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. Dalam arahannya, Ketua KPU RI menyampaikan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dilaksanakan setiap 6 bulan sekali berdasarkan pasal 14 huruf (l) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, sehingga PDPB ini dilaksanakan secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan undang-undang. Pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan adalah program Prioritas nasional saat ini.
Selanjutnya arahan dari Wakil Ketua Divisi Data dan Informasi yang juga selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita. Disampaikan bahwa Penyelenggara Pemilu diharapkan membangun sinergitas merata dan berkelanjutan dengan lembaga yang berkaitan dengan kepemiluan. PDPB selain sebagai sarana pendahuluan sebelum menghadapi pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu selanjutnya,, juga sebagai sarana peningkatan kapasitas penyelenggara Pemilu untuk menempa kemampuan, agar kedepannya jika terjadi masalah di lapangan, masalah tersebut dapat diselesaikan secara kolektif kolegial. Dengan adanya PDPB, dimana petugas turun langsung untuk melakukan pencocokan data, diharapkan partisipasi masyarakat pada Pemilu selanjutnya dapat meningkat.
Kegiatan dilanjutkan dengan arahan dari Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos. Beliau menyampaikan bahwa, data terakhir yang turun pada 2 Mei 2025 agar segera ditindaklanjuti dan diselesaikan paling lambat 1 Oktober 2025 dan akan ditetapkan tanggal 2-3 Oktober 2025 pada tingkat kabupaten/kota. Penetapan PDPB Semester 2 Tahun 2025 akan dilaksanakan pada Pertengahan Desember 2025. KPU dalam hal ini berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri secara langsung.