
BIMBINGAN TEKNIS PENGGUNAAN APLIKASI E-LAPKIN BAGI SATUAN KERJA SEKRETARIAT KPU, KPU PROVINSI/KIP ACEH DAN KPU/KIP KABUPATEN/KOTA
Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - KPU Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengikuti Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Pemantauan Tindak Lanjut Evaluasi SAKIP pada Aplikasi E-Lapkin bagi satuan kerja di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang dilaksanakan secara daring oleh KPU RI pada Selasa, 16 September 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia perihal Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tahun 2024 untuk melakukan monitoring atas tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya.
Kegiatan Bimtek dibuka oleh Inspektur Wilayah I, Wahyu Yudi Wijayanti, yang dalam sambutannya disampaikan bahwa untuk satuan kerja yang mendapat predikat SAKIP B agar segera diperbaiki sehingga bisa mendapat predikat BB, untuk yang sudah mendapat BB tetap ditingkatkan agar bisa lebih baik, untuk satker yang mendapat predikat A agar mempertahankan predikat yang sudah diperoleh dan menjadi role model dan dapat berbagi pengalaman bagi satker yang belum mendapat predikat A. Tim Inspektorat Utama membutuhkan kerja sama dari satker untuk mendapatkan bukti dukung, satker agar dapat berkontribusi dengan baik, sehingga SAKIP KPU tahun 2025 ini bisa mendapat predikat BB. Kegiatan dilanjutkan dengan Bimtek Aplikasi E-Lapkin dengan narasumber dari Pusat Data dan Informasi KPU RI dan Inspektorat KPU RI.
Peserta pada Bimtek ini adalah Sekretaris Provinsi/KIP Aceh, Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota, Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi (KPU Provinsi dan KIP Aceh), Kepala Sub Bagian Perencanaan (KPU Provinsi/KIP Aceh), Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi (KPU/KIP Kabupaten/Kota), Pelaksana pada Sub Bagian Perencanaan (KPU Provinsi/KIP Aceh), dan Pelaksana pada Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi (KPU/KIP Kabupaten/Kota).