Coklit Terbatas dalam Rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Pada Rabu, 12 November 2025, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (COKTAS) di Desa Lolak, didampingi Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Pasal 6 ayat 1 huruf (b) PKPU Nomor 1 Tahun 2025 menyatakan bahwa KPU bertugas melakukan konsolidasi data yang berasal dari Pemerintah sebagai bahan untuk PDPB. 

Dalam Coktas saat ini, data yang akan dikonsolidasi adalah Data PDPB Triwulan IV yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri. Coktas dilaksanakan untuk memeriksa kesesuaian identitas, mengidentifikasi dan mencatat jika ada perubahan data pemilih baik yang meninggal dunia, pindah domisili, juga pemilih yang berada di Luar Negeri.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 136 Kali.