Rapat Finalisasi Penyusunan Laporan Evaluasi Nasional Pemilihan Serentak Tahun 2024

Bolmong, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengikuti Rapat Finalisasi Penyusunan Laporan Evaluasi Nasional Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 secara daring. Peserta dalam kegiatan ini adalah Ketua, Sekretaris, Kepala Bagian Perencanaan dan Teknis pada KPU Provinsi/KIP Aceh serta Ketua dan Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Kegiatan ini dilaksanakan selama empat hari (23-26 November 2025). Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa laporan evaluasi masing-masing satker akurat, komprehensif, konsisten, dan dapat digunakan sebagai dasar untuk perbaikan pelaksanaan pemilihan dimasa depan. Guna analisis data lebih lanjut masing-masing satker KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permasalahan yang dihadapi ketika pelaksanaan pemilihan serta memberikan saran dan rekomendasi perbaikan untuk tahapan pemilihan selanjutnya.

Terdapat pembagian empat kelompok dimensi dalam analisis data ini yaitu Finalisasi Evaluasi Dimensi Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Finalisasi Evaluasi Dimensi Non Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024, , Finalisasi Evaluasi Dimensi Kelembagaan Pemilihan Serentak Tahun 2024, , Finalisasi Evaluasi Dimensi Eksternalitas Pemilihan Serentak Tahun 2024

Salah satu Tim Pakar Kaka Suminta menyampaikan rekomendasi dan usulan perbaikan dalam evaluasi Pilkada yaitu : Anggaran Pilkada diusulkan bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) untuk mempermudah pengelolaan, pelaporan, dan mengatasi kendala keterbatasan APBD. Perlu adanya Rapat Koordinasi (Rakor) awal Pusat-Daerah untuk penyamaan standar anggaran dan penyamaan persepsi Permendagri. Diharapkan standar biaya yang menjembatani SBM (Standar Biaya Masukan) dan Pergub/SBK (Standar Biaya Khusus) ditetapkan pada usulan anggaran. Regulasi dan Juknis terkait anggaran harus diterbitkan jauh sebelum penyusunan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) dan dimulainya tahapan. Regulasi penetapan persentase sharing Anggaran (Provinsi dan Kabupaten/Kota) perlu diperjelas. Pemerintah Daerah perlu mempersiapkan anggaran hibah dari jauh hari (dana cadangan 5 tahunan).


 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 55 Kali.