Rapat Penyusunan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK)
Bolmong, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bolaang Mongondow mengikuti Rapat Penyusunan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2025 yang digelar pada Rabu, 26 November 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal KPU RI dan diikuti oleh seluruh KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota. Rapat berlangsung secara hybrid, terpusat di kantor KPU RI dan diikuti Sekretariat Provinsi dan Kab/Kota melalui Zoom.
Pelaksanaan rapat ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerapan PIPK agar memberikan keyakinan bahwa penyusunan laporan keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota dilakukan dengan sistem pengendalian intern yang memadai.
Penerapan PIPK diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata kelola dan sistem pelaporan keuangan serta akuntabilitas pengelolaan APBN dan APBD dapat terjaga dan sesuai dengan dasar hukum yang berlaku.
Rapat ini dibuka oleh Kepala Biro Keuangan, Yayu Yuliani, yang menekankan pentingnya penerapan PIPK sebagai bagian dari peningkatan kualitas SPIP KPU dan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, Kepala Sub Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, M. Aminsyah, memaparkan materi terkait Pedoman Penyusunan Laporan PIPK yang dimulai dari alur, manajemen, hingga pelaksanaan penilaian PIPK. Rangkaian kegiatan ditutup dengan sesi simulasi dan tanya jawab yang dipandu oleh I Gusti Ayu Pratama Agustini dari Biro Keuangan.
