Internalisasi Juknis Pemberian Tukin Pegawai di Lingkungan Sekretariat KPU

Bolaang Mongondow, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - KPU Kabupaten Bolaang Mongondow menggelar Rapat Internalisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Senin, 1 Desember 2025. Kegiatan ini dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Ratuganesty Mokoginta dan dihadiri oleh Para Kepala Sub Bagian (Kasubbag),  dan Para Staf Pelaksana. Rapat ini dimaksudkan untuk menjadi wadah penyampaian aturan dan mekanisme terbaru terkait pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan KPU Kab. Bolaang Mongondow.

Internalisasi ini dilaksanakan untuk mewujudkan tertib administrasi serta memastikan pemberian tunjangan kinerja dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan perubahan peraturan yang berlaku. Melalui rapat ini, seluruh pegawai diharapkan memahami ketentuan, prinsip dasar, serta tanggung jawab masing-masing dalam pelaksanaan penilaian kinerja khususnya kepada CPNS dan PPPK yang baru bergabung di Lingkungan KPU Bolaang Mongondow.

Dalam paparannya, Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik, Meydi Wolah memberikan Internalisasi mengenai Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 326 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum. Ia juga menegaskan bahwa mekanisme pemberian tunjangan kinerja yang berpatokan pada capaian kinerja dan tingkat kedisiplinan pegawai, khususnya kehadiran. Materi yang disampaikan meliputi syarat penerima, besaran, serta potongan tunjangan kinerja dan kemudian dilanjutkan dengan penjelasan mengenai cara penghitungan tunjangan kinerja yang disampaikan oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubmas, Pierre A. Angkouw sehingga seluruh pegawai mendapatkan gambaran lengkap terkait proses dan perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 25 Kali.