PERKUAT PEMAHAMAN REGULASI MELALUI INTERNALISASI PKPU 3 TAHUN 2025 DAN SOP PAW

Bolmong - kab-bolaangmongondow.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar kegiatan internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang dirangkaikan dengan pembahasan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pelaksanaan PAW Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmong, Selasa (2/12/2025).

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat KPU Bolmong, dihadiri Komisioner, Sekretaris, para Kasubbag, serta jajaran staf pelaksana. Internalisasi ini dimaksudkan untuk menyamakan pemahaman mengenai ketentuan baru dalam PKPU 3/2025, khususnya yang mengatur prosedur, persyaratan, mekanisme verifikasi, hingga tahapan penetapan PAW.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Alfian Pobela menegaskan bahwa internalisasi ini sangat penting agar setiap tahapan PAW dapat dilaksanakan secara akuntabel dan sesuai peraturan perundang-undangan. Beliau juga menambahkan bahwa PKPU terbaru ini memberikan beberapa penegasan teknis terkait proses penanganan dokumen serta koordinasi antar sub bagian, sehingga memerlukan pemahaman seragam di internal KPU Bolmong.

Melalui kegiatan ini, KPU Bolmong berkomitmen agar pelaksanaan PAW ke depan dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan transparan, serta tetap menjunjung prinsip-prinsip integritas dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 59 Kali.