KPU Bolmong Mengikuti Sosialisasi Jadwal Retensi Arsip dan Arsip Dinamis

Bolmong,  kab-bolaangmongondow.kpu.go.id – KPU Kab. Bolaang Mongondow mengikuti Sosialisasi Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan Pengelolaan Arsip Dinamis pada Jumat, 19 Desember 2025 secara daring melalui Zoom. Kegiatan ini menghadirkan pemateri dari Arsip Nasional Republik Indonesia dan diikuti KPU RI, KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota sebagai peserta.

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kabag Persuratan dan Tata Usaha KPU RI, Rizki Indah Susanti. Pada kegiatan inti, Rayi Darmagara dari Arsip Nasional Republik Indonesia, memaparkan terkait Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang berfungsi sebagai acuan dan dasar hukum penyusutan arsip bagi pencipta arsip sesuai UU Kearsipan dan PP Pelaksananya. JRA mengatur dan menentukan penyimpanan dan penetapan arsip untuk dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan serta dilakukan secara tertib, sah, dan bertanggung jawab. Materi kedua tentang Pengelolaan Arsip Dinamis dipaparkan oleh Diantyo Nugroho dari Arsip Nasional Republik Indonesia, yang menjelaskan Pengelolaan Arsip Dinamis dilaksanakan guna mendukung kelancaran kerja dan menjamin tersedianya arsip yang autentik, utuh, aman, dan mudah diakses sehingga dapat menjaga keberlanjutan informasi sejak arsip digunakan hingga ditentukan nasib akhirnya. Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab untuk memperdalam pemahaman peserta terhadap materi yang disampaikan.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan pemahaman pengelolaan arsip yang tertib dan sesuai ketentuan semakin meningkat khususnya di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota. Penerapan Jadwal Retensi Arsip dan Pengelolaan Arsip Dinamis menjadi acuan penting dalam menjaga kerapian, keamanan, aksesibilitas, serta kepastian hukum arsip pemilu.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 34 Kali.