Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Pengendaliaan Gratifikasi (UPG) Triwulan IV Tahun 2025
Bolmong, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengendalian Gratifikasi (UPG) Triwulan IV Tahun 2025 pada Rabu (7/1/2026) sebagai upaya memperkuat komitmen pencegahan praktik gratifikasi di lingkungan penyelenggara pemilu. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor KPU Bolmong dan diikuti oleh jajaran pimpinan serta sekretariat yang tergabung dalam Tim UPG KPU Bolmong.
Rapat ini bertujuan untuk menilai efektivitas pelaksanaan pengendalian gratifikasi selama Triwulan IV Tahun 2025, sekaligus mengidentifikasi potensi risiko gratifikasi yang dapat terjadi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi KPU. Melalui forum ini, KPU Bolmong melakukan evaluasi atas pelaporan, pemahaman, serta kepatuhan seluruh jajaran terhadap kebijakan UPG.
Dalam rapat tersebut, telah dipaparkan hasil monitoring pelaksanaan UPG, termasuk langkah-langkah pencegahan yang telah dilakukan serta kendala yang dihadapi. Pembahasan juga difokuskan pada penguatan sistem pengendalian internal dan peningkatan kesadaran seluruh pegawai terhadap pentingnya integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilu.
Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Afif Zuhri menegaskan bahwa pengendalian gratifikasi merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola kelembagaan yang bersih dan berintegritas.
“pentingnya konsistensi dalam penerapan kebijakan anti-gratifikasi adalah wujud komitmen kita bersama dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)”, tandasnya.
Melalui rapat monev ini, KPU Bolmong berharap dapat meningkatkan kualitas penerapan pengendalian gratifikasi secara berkelanjutan, serta memperkuat budaya kerja yang menjunjung tinggi nilai kejujuran, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas.