KPU BOLMONG IKUTI FDT PENYUSUNAN LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKJIP) KPU TAHUN 2025 DAN PENYUSUNAN CASCADING KINERJA SERTA INDIKATOR KINERJA UTAMA

Bolmong, Kab-bolaangmongondow.kpu.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow mengikuti Forum Diskusi Terpumpun (FDT) Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) KPU Tahun 2025 dan Penyusunan cascading Kinerja serta Indikator Kinerja Utama (IKU) KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2025-2029. Kegiatan ini dilaksanakan atas dasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis KPU Tahun 2025-2029 serta berpedoman pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Kegiatan ini menghadirkan pemateri dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB), yang memaparkan materi Persiapan Penyusunan Cascading Kinerja dan Indikator Kinerja Utama (IKU) KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai PKPU 5 Tahun 2025 tentang Renstra KPU Tahun 2025-2029 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) 2025-2029 dan Evaluasi RKP KPU Tahun 2025.

Terundang dalam kegiatan ini: Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; Pejabat Struktural Eselon III, Eselon IV, Fungsional Ahli Madya dan Fungsional Ahli Muda KPU Provinsi/KIP Aceh; dan Pejabat Struktural Eselon IV dan Fungsional Ahli Muda pada KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Bolmong, Kab-bolaangmongondow.kpu.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow mengikuti Forum Diskusi Terpumpun (FDT) Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) KPU Tahun 2025 dan Penyusunan cascading Kinerja serta Indikator Kinerja Utama (IKU) KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2025-2029. Kegiatan ini dilaksanakan atas dasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis KPU Tahun 2025-2029 serta berpedoman pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Kegiatan ini menghadirkan pemateri dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB), yang memaparkan materi Persiapan Penyusunan Cascading Kinerja dan Indikator Kinerja Utama (IKU) KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai PKPU 5 Tahun 2025 tentang Renstra KPU Tahun 2025-2029 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) 2025-2029 dan Evaluasi RKP KPU Tahun 2025.

Terundang dalam kegiatan ini: Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; Pejabat Struktural Eselon III, Eselon IV, Fungsional Ahli Madya dan Fungsional Ahli Muda KPU Provinsi/KIP Aceh; dan Pejabat Struktural Eselon IV dan Fungsional Ahli Muda pada KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 34 Kali.