KPU Bolmong Ikuti Rapat Koordinasi Rancangan Penataan Dapil Dan Alokasi Kursi DPRD
Bolmong, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - KPU Kabupaten Bolaang Mongondow bersama KPU Provinsi Sulawesi Utara dan KPU Kab/Kota menggelar rapat guna membahas rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota. Rapat tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan persiapan penyelenggaraan pemilu mendatang.
Kegiatan yang berlangsung secara daring Kamis (12/02/2026) ini dihadiri oleh jajaran kepala Sub Bagian teknis dan penyelenggaraan pemilu setingkat Kab/Kota. Agenda utama rapat meliputi pemaparan data kependudukan terbaru, evaluasi dapil pada pemilu sebelumnya, serta pembahasan prinsip-prinsip penataan dapil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sulawesi Utara dalam arahannya menegaskan bahwa penataan dapil dan alokasi kursi harus mengacu pada data kependudukan yang akurat serta memperhatikan prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, dan kesinambungan.
Dalam rapat tersebut, hadir juga Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sulawesi Utara. Beliau memaparkan kondisi demografis di wilayah masing-masing, termasuk perkembangan jumlah penduduk yang berpengaruh terhadap penentuan jumlah kursi DPRD. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, alokasi kursi DPRD kabupaten/kota ditentukan berdasarkan jumlah penduduk dengan rentang tertentu.
KPU Provinsi Sulut menegaskan bahwa hasil rapat ini akan menjadi bahan penyusunan rancangan awal penataan dapil dan alokasi kursi yang selanjutnya akan melalui tahapan uji publik dan tanggapan masyarakat sebelum ditetapkan secara resmi.
Dengan dilaksanakannya rapat ini, diharapkan proses penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kab/Kota dapat berjalan sesuai prinsip demokrasi dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi seluruh peserta pemilu dan masyarakat.