BIMTEK PENDALAMAN PERATURAN LKPP NOMOR 9 TAHUN 2021

Lolak - Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow mengikuti Bimbingan Teknis Pendalaman Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sesuai dengan Surat Undangan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 756/PP.09.1/06/2021 yang dilaksanakan pada hari Selasa, 28 September 2021 secara daring melalui Zoom Meeting yang diikuti oleh PPK KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Pejabat Pengadaan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota. Bimbingan Teknis ini diikuti oleh Sekretaris KPU Kabupaten Bolaang Mongondow selaku Pejabat Pembuat Komitmen Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow, Meydi Wolah, S.Sos, dan Kasubbag Hukum selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow, Evie Jane Indria, S.H, M.Si.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kompetensi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui Toko Daring dan Katalog Elektronik. Sebagai Narasumber dari LKPP, Bapak Ari Sulindra menjelaskan dalam materi diantaranya yaitu pengertian Toko Daring yang adalah merupakan sistem informasi yang dikembangkan LKPP untuk memfasilitasi Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang berbentuk marketplace atau ritel daring;  Barang/Jasa dalam Toko Daring; Pelaku dalam Toko Daring; Pengertian PPSME yang adalah Pelaku Usaha penyedia sarana Komunikasi Elektronik yang digunakan untuk transaksi Perdagangan; Kewajiban dan  Persyaratan PPSME; Bagaimana cara Pedagang dapat Bergabung dengan Toko Daring; Kewajiban dan Syarat Pedagang; Tahapan Penetapan PPMSE dalam Toko Daring; Metode e-Purchasing Toko Daring; Jenis dan Pengertian Katalog Elektronik; Tugas dan Kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah Dalam Pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral; Alur Dasar Proses Pencantuman Produk pada Katalog Elektronik; Usulan Produk; Pengecekan Ketersediaan Etalase Produk; Penelaahan Produk; Pembuatan Etalase Produk; Pembentukan Verifikator; Pencantuman Barang/Jasa; Perikatan dan Penayangan; Penambahan dan Pembaruan Produk; dan Jenis Metode E-Purchasing.  

Materi selanjutnya dibawakan oleh Narasumber dari KPU RI, Ominoor Kusairi, terkait Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perbedaan aturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terbaru dengan yang sebelumnya, kemudian kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab.

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 356 Kali.