DISIPLIN PEGAWAI SEBAGAI BENTUK PERWUJUDAN REFORMASI BIROKRASI

Lolak, Bolmong, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu bentuk perwujudan Reformasi Birokrasi. Disiplin ini mutlak diperlukan dan ditingkatkan untuk mendukung terwujudnya tujuan dari reformasi birokrasi yaitu untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan aparatur berintegritas tinggi, produktif, dan melayani secara prima dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik.

Hal ini ditegaskan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow, Meydi Wolah, S. Sos dalam amanatnya pada kegiatan Apel Pagi Rutin yang diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Senin (24/01).

“Semua ASN baik PNS maupun PPNPN wajib menaati semua aturan yang berlaku termasuk dalam mengikuti dan menjadi petugas dalam kegiatan Apel ini. Oleh karena itu kepada para pegawai yang telah melaksanakan apel pagi dengan baik, untuk dapat dipertahankan, sementara bagi mereka yang masih kendur untuk meningkatkan kedisiplinannya kembali", tegas beliau.

Apel Pagi yang merupakan bentuk tindak lanjut dari surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 52/SDM.03.5/04/2022 tertanggal 21 Januari 2022 perihal Himbauan Apel Pagi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia ini berjalan dengan tertib dan lancar.

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 46 Kali.