
E-LAPKIN DALAM RANGKA MENINGKATKAN AKUNTABILITAS KINERJA
Lolak - Selasa (22/6/2021), #TemanPemilih, anda harus tahu bahwa akuntabilitas merupakan salah satu komponen dari prinsip “Good Governance” yang merupakan persyaratan bagi setiap unit kerja pemerintahan dalam upaya mewujudkan visi dan misi organisasi. Sejak berlakunya PP Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan PermenPAN RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Penilaian Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, maka istilah pelaporannya dari semula LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) berubah menjadi LAPKIN (Laporan Kinerja Instansi Pemerintah).
Menindaklanjuti hal tersebut, dalam rangka untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja di lingkungan KPU Sulawesi Utara, maka pada Selasa (22/6/2021) KPU Kabupaten Bolaang Mongondow mengikuti Rapat Penyusunan Laporan Kinerja yang dilaksanakan secara daring oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana undangan Nomor : 248/PL.02.1-Und/71/Prov/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021, dalam hal ini dihadiri oleh Afif Zuhri selaku Anggota/Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, serta Kepala Sub Bagian Program dan Data, Ratuganesty Mokoginta.
Rapat ini antara lain membahas terkait kewajiban penyusunan laporan kinerja dengan menggunakan aplikasi E-LAPKIN yang merupakan Sistem Pemantauan Kinerja di Lingkungan KPU berbasis teknologi informasi, selaras dengan Keputusan KPU Nomor : 5/PR.03-1-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. (Piere Angkow/Tekmas KPU Bolmong)