EVALUASI DAN BAHAS RENCANA KEGIATAN, KPU BOLMONG GELAR PLENO RUTIN MINGGU V JANUARI/MINGGU I FEBRUARI

Lolak, Bolmong, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Dalam rangka melaksanakan agenda pengambilan kebijakan rutin sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, maka pada Senin (31/1) KPU Kabupaten Bolaang Mongondow kembali melaksanakan Rapat Pleno Rutin Minggu V Januari/Minggu I Februari 2022.

Rapat pleno rutin yang merupakan sarana pengambilan kebijakan tertinggi di lingkungan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow serta juga sebagai bentuk konsolidasi dalam penguatan kelembagaan ini dipimpin oleh Ketua KPU dan dihadiri oleh Anggota KPU, Sekretaris, masing-masing Kepala Sub Bagian dan Bendahara.

Adapun agenda dalam rapat ini diawali dengan penyampaian dan reviu terhadap hasil rapat pleno minggu sebelumnya yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan kerja minggu IV Januari dan  rencana kerja minggu V Januari/minggu I Februari dari masing-masing divisi yang sebelumnya telah disusun oleh para Kasubag dan telah dikoordinasikan kepada masing-masing Ketua Divisi terkait. Laporan kerja dan rencana kerja yang telah dibahas dan ditetapkan dalam RPR ini menjadi dokumen resmi KPU Kabupaten Bolaang Mongondow yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 14/PK.01/7101/2022 tanggal 31 Januari 2022.

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 42 Kali.