
EVALUASI DAN BAHAS RENCANA KEGIATAN, KPU BOLMONG GELAR PLENO RUTIN MINGGU V NOVEMBER/MINGGU I DESEMBER
Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow kembali menggelar Rapat Pleno Rutin pada hari senin (29/11), sesuai dengan surat undangan Nomor 248/PK.01/7101/2021 tertanggal 26 November, hal ini guna Pengambilan Kebijakan Rutin berdasarkan Pasal 60 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Rapat Pleno Rutin ini dilakukan secara daring dan luring yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dan dihadiri oleh Anggota KPU, Sekretaris, masing-masing Kepala Sub Bagian, Bendahara, Notulen dan staf lainya.
Beberapa hal yang diputuskan dalam rapat pleno ini antara lain Pelaksanaan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode November yang akan dilaksanakan pada Rabu, 1 Desember 2021, Penyusunan Laporan Kartu Kendali SPIP Bulan November beserta dokumen pendukungnya ditindaklanjuti dalam Rapat Satgas SPIP KPU Kabupaten Bolaang Mongondow yang akan dilaksanakan juga pada Rabu, 1 Desember 2021, Pemutakhiran Kepengurusan, Keanggotaan dan Alamat Sekretariat Partai Politik, Unggah Daftar Informasi Publik (DIP) tahun 2020 pada website E-PPID, serta Penyusunan Laporan Keuangan bulan November.
Hasil Rapat Pleno ini tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Rutin KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 65/PK.01/7101/2021 tertanggal 29 November 2021.