
EVALUASI DAN BAHAS RENCANA KERJA, KPU BOLMONG GELAR RAPAT PLENO RUTIN MINGGU II NOVEMBER
Lolak - Dalam rangka pengambilan kebijakan rutin berdasarkan Pasal 60 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, maka KPU Kabupaten Bolaang Mongondow kembali mengelar Rapat Pleno Rutin pada, Senin (8/11).
Rapat pleno rutin ini dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dan dihadiri oleh Anggota KPU, Sekretaris, masing-masing Kepala Sub Bagian, Bendahara dan staf pelaksana sebagai notulen dan operator.
Beberapa hal yang diputuskan dalam Rapat Pleno Rutin ini antara lain menyiapkan permintaan data dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 sebagaimana Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 1052/PL.01/01/2021, Pemuktahiran Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik, Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Evaluasi Teknis pada Pilkada 2020 sebagaimana Surat Dinas Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 403/PL.02.6/71/2021 serta Pengesahan Keputusan Penetapan Akun Media Sosial Resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow. Hasil Rapat Pleno ini tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Rutin KPU Kabupaten Bolaang Mongondow tanggal 8 November 2021 Nomor 60/PK.01/7101/2021.