
EVALUASI DAN BAHAS RENCANA KERJA MINGGU IV OKTOBER, KPU BOLMONG KEMBALI GELAR RAPAT PLENO RUTIN
Lolak - Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, maka pada Senin (18/10) KPU Kabupaten Bolaang Mongondow melaksanakan Rapat Pleno Rutin minggu IV Oktober, sebagaimana surat undangan Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 202/PK.01/7101/2021 yang dilaksanakan secara luring.
Rapat pleno rutin ini dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dan dihadiri oleh Anggota KPU, Sekretaris, masing-masing Kepala Sub Bagian, Bendahara dan beberapa staf.
Beberapa hal yang diputuskan antara lain rekapitulasi pemuktahiran daftar pemilih berkelanjutan bulan Oktober, pengusulan revisi anggaran tukin, pelaksanaan pengisian formulir penilaian risiko dan rencana kegiatan pengendalian level entitas KPU Kabupaten/Kota.
Hasil Rapat Pleno ini tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Rutin KPU Kabupaten Bolaang Mongondow tanggal 18 Oktober 2021 Nomor 54/PK.01/7101/2021.