
EVALUASI PELAKSANAAN WFO DAN WFH, KPU BOLMONG IKUTI RAPAT INTERNAL DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KPU SE- SULAWESI UTARA.
Lolak - Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) termasuk di area kerja perkantoran yang telah ditindaklanjuti melalui penyesuaian sistem kerja pegawai di lingkungan KPU secara berjenjang, dengan mengacu pada Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021, maka pada Kamis (7/10) KPU Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Internal di Lingkungan Sekretariat KPU se- Sulawesi Utara.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Pujiastuti selaku Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara ini selain untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam masa penyesuaian sistem kerja melalui WFH (Work from Home) dan WFO (Work from Office), juga untuk menginventaris dasar acuan regulasi PPKM di masing-masing satuan kerja yang masih diberlakukan. Hal ini sebagai langkah mitigasi dalam persiapan menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Untuk KPU Kabupaten Bolaang Mongondow sendiri yang diikuti oleh Sekretaris beserta Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, masing-masing Meydi Wolah dan Sulastri Kayko menyampaikan bahwa PPKM dan pemberlakuan penyesuaian sistem kerja di lingkungan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow sampai dengan saat ini selain mengacu pada regulasi dimaksud di atas, juga mengacu pula pada Surat Edaran Bupati Bolaang Mongondow Nomor 100/Setdakab/02/24/IX/2021 tertanggal 21 September 2021 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tertanggal 4 Oktober 2021.