EVALUASI PRINSIP DAN URGENSI PENATAAN DAPIL PEMILU, KPU BOLMONG IKUTI WEBINAR YANG DIGELAR KPU RI
Lolak, Bolmong, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Daerah Pemilihan (Dapil) merupakan salah satu kunci utama dalam sistem Pemilu di Indonesia yang menyangkut pada prinsip fundamental tata kelola Pemilu yaitu prinsip keadilan, namun bukan hanya keadilan bagi para peserta Pemilu tetapi juga keadilan bagi representasi politik di masyarakat, sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur tujuh prinsip yang perlu diperhatikan dalam penataan Dapil karena akan menjamin proses dan kualitas hasil dari Pemilu yang demokratis dan juga berintegritas.
Berangkat dari hal tersebut, KPU RI menggelar Webinar Evaluasi Prinsip dan Urgensi Penataan Dapil Pemilu secara daring dengan mengundang KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se- Indonesia pada Jumat (10/12).

Anggota KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi saat membuka kegiatan ini menyampaikan bahwa Dapil merupakan salah satu unsur penting dari sistem Pemilu dan sangat menentukan sistem kepartaian di Indonesia yang pada gilirannya juga akan sangat mempengaruhi stabilitas pemerintahan hasil Pemilu.
Hadir sebagai narasumber pertama yaitu pemerhati Tata Kelola Pemilu Prof. Drs. Ramlan Surbakti, MA., PH.D yang menyampaikan materi terkait “Prinsip-Prinsip Penataan Daerah Pemilihan”. Narasumber kedua Direktur Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dengan materi “Menjaga Proporsionalitas Pemilu melalui Daerah Pemilihan”. Narasumber ketiga yaitu seorang penulis buku dalam bidang kepemiluan Harun Husein yang menyampaikan materi terkait “Permasalahan Dapil DPR dan DPRD Provinsi, serta narasumber terakhir peneliti pada Sindikasi Pemilu dan Demokrasi Erik Kurniawan dengan materi “Dampak Pembentukan Dapil DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024”.

Turut hadir pada kegiatan ini Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik dan Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Sekjen KPU RI Melgia Carolina Van Harling, sedangkan dari KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dihadiri oleh Anggota KPU Alfian Buang Pobela, selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan.




