
FUNGSI RAPAT PLENO RUTIN SEBAGAI FORUM TERTINGGI PENGAMBILAN KEBIJAKAN RUTIN
Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana diubah terakhir dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, rapat pleno rutin adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Selain merupakan forum tertinggi untuk pengambilan keputusan, pleno rutin juga sebagai tindak lanjut sekaligus evaluasi dari keputusan yang sudah ditetapkan di pleno sebelumnya.
Menindaklanjuti hal tersebut KPU Kabupaten Bolaang Mongondow secara rutin melaksanakan Rapat Pleno setiap minggunya, untuk selang minggu II April dilaksanakan pada Senin (4/4). Rapat ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota, Sekretaris, serta masing-masing Kepala Sub Bagian KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Bendahara dan notulen.
Mengawali rapat ini, Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Lilik Mahmudah mengimbau kepada jajarannya untuk memantapkan niat serta tekad menjalani puasa dengan tetap membangun semangat bekerja. Meskipun mungkin menghadapi banyak agenda pekerjaan beserta tantangannya selama puasa ini, tetap harus berusaha selalu memotivasi diri untuk semangat.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan reviu dan evaluasi terhadap pelaksanaan hasil rapat pleno minggu V Maret/Minggu I April, dilanjutkan dengan pembahasan dan penetapan rencana kerja yang akan dilaksanakan pada selang minggu II April yang telah disusun oleh masing-masing sub bagian. Laporan kerja dan rencana kerja yang telah dibahas dan ditetapkan dalam RPR ini menjadi dokumen resmi KPU Kabupaten Bolaang Mongondow yang selanjutnya akan disampaikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara melalui Divisi Hukum dan Pengawasan.