GELAR RAPAT EVALUASI, KPU SULUT TEGASKAN PELAKSANAAN PAW HARUS DILAKSANAKAN SECARA PROFESIONAL DAN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Pelaksanaan Proses Penggantian Antarwaktu (PAW) sebagai salah satu tugas dan fungsi KPU harus didasarkan pada prinsip profesionalitas dan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Hal ini ditegaskan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles M.R. Mewoh saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Penggantian Antarwaktu (PAW) yang digelar KPU Sulut dengan mengundang Ketua, Anggota, Sekretaris dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kab/Kota se- Sulawesi Utara secara daring, Kamis (14/7).

Lebih lanjut disampaikan bahwa rakor ini bertujuan untuk mengevaluasi dan berbagi pengalaman pelaksanaan proses PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 yang telah dilaksanakan oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota, baik terkait teknis pelaksanaan, mekanisme internal serta perilaku etik dalam proses PAW dimaksud.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Sulut, Salman Saelangi menyampaikan bahwa selain sikap profesionalitas, KPU dalam menjalankan proses PAW harus memahami betul sejauh mana kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019. 

Selanjutnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Y. Tinangon menyampaikan bahwa dalam masa tahapan Pemilu 2024, tidak menutup kemungkinan adanya proses PAW, sehingga masing-masing KPU Kabupaten/Kota dihimbau untuk dapat mempersiapkan diri menghadapi segala kemungkinan dimaksud dengan terus meningkatkan pemahaman terhadap mekanisme dan alur pelaksanaan PAW.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut, Yessy Y. Momongan yang hadir sebagai pemateri menyampaikan terkait mekanisme dan kebijakan PAW DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Di akhir materi beliau juga menekankan bahwa dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi KPU termasuk dalam proses pelaksanaan PAW harus dijalankan dengan penuh integritas, loyalitas dan bersikap profesional serta bekerja tanpa adanya konflik kepentingan.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 63 Kali.