GELAR RAPAT PLENO RUTIN, KPU BOLMONG EVALUASI DAN BAHAS RENCANA KERJA

Lolak, Bolmong, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Dalam rangka melaksanakan agenda pengambilan kebijakan rutin sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, maka pada Senin (17/1) KPU Kabupaten Bolaang Mongondow kembali melaksanakan Rapat Pleno Rutin Minggu III Januari.

Rapat pleno rutin yang merupakan sarana pengambilan kebijakan tertinggi di lingkungan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow ini dipimpin oleh Ketua KPU dan dihadiri oleh Anggota KPU, Sekretaris, masing-masing Kepala Sub Bagian dan Bendahara.

Adapun agenda dalam rapat ini diawali dengan penyampaian dan reviu terhadap hasil rapat pleno minggu sebelumnya yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan kerja mnggu II Januari dan  rencana kerja minggu III Januari dari masing-masing divisi yang sebelumnya telah disusun oleh para Kasubag dan telah dikoordinasikan kepada masing-masing Ketua Divisi terkait. Laporan kerja dan rencana kerja yang telah dibahas dan ditetapkan dalam RPR ini menjadi dokumen resmi KPU Kabupaten Bolaang Mongondow yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 9/PK.01/7101/2022 tanggal 17 Januari 2022.

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 55 Kali.