GELAR RAPAT PLENO RUTIN, KPU BOLMONG LAKSANAKAN EVALUASI DAN BAHAS RENCANA KEGIATAN

Lolak, Bolmong, kab-bolaangmongondow.kpu.go.idDalam rangka melaksanakan agenda pengambilan kebijakan rutin sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, pada Senin (10/1) KPU Kabupaten Bolaang Mongondow melaksanakan Rapat Pleno Rutin minggu ke- 2 Januari, sebagaimana surat undangan Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 23/PK.01/7101/2022.

Rapat pleno rutin yang merupakan sarana pengambilan kebijakan tertinggi di lingkungan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow ini dihadiri secara paripurna, baik jajaran KPU maupun Sekretariat, mulai dari Ketua dan Anggota, Sekretaris, serta masing-masing Kepala Sub Bagian KPU Kabupaten Bolaang Mongondow.

Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, membahas terkait evaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan pada selang minggu ke- I Januari, juga membahas dan menetapkan rencana kerja yang akan dilaksanakan pada selang minggu ke- 2 Januari yang telah disusun oleh masing-masing sub bagian, sebagaimana tertuang dalam lampiran Berita Acara Rapat Pleno Rutin KPU Kabupaten Bolaang Mongondow tanggal 10 Januari 2022 Nomor 3/PK.01/7101/2022.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 102 Kali.