GUNA MENINGKATKAN KUALITAS PENGELOLAAN DAN KETERBUKAAN INFORMASI, KPU BOLMONG BAHAS DAFTAR INFORMASI PUBLIK

Lolak- Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik, serta untuk meningkatkan pengelolaan dan layanan informasi yang berkualitas, maka pada Senin (1/11), mengawali agenda kerja bulan November KPU Kabupaten Bolaang Mongondow melaksanakan Rapat Pembahasan Daftar Informasi Publik (DIP).

Rapat ini dibuka oleh Sekretaris KPU Kabupaten Bolaang Mongondow selaku atasan PPID, Meydi Wolah. Beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membahas semua informasi publik yang dikuasai dan/atau dikelola oleh masing-masing sub bagian sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 88/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Sub Bagian Teknis, Partisipasi dan Hubmas selaku PPID, Pierre A. Angkouw menyampaikan bahwa setiap informasi yang dikuasai oleh masing-masing sub bagian diklasifikasikan dalam 3 (tiga) kategori informasi, yaitu jenis informasi yang tersedia secara berkala, informasi yang tersedia setiap saat, dan informasi yang tersedia secara serta merta dengan mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta PKPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Sedangkan untuk kategori informasi yang dikecualikan ditindaklanjuti berdasarkan mekanisme pengujian konsekuensi dan standar operasional prosedur yang ditetapkan dengan Keputusan KPU.

Pada sesi akhir pembahasan, Hasrul Dumambow selaku Anggota KPU sekaligus sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM menyampaikan bahwa setelah DIP ini dikategorikan sesuai jenis informasi oleh masing-masing sub bagian, diadakan pengecekan/koreksi oleh Sekretaris selaku Atasan PPID, dan selanjutnya akan diserahkan kepada Komisioner selaku Tim Pertimbangan untuk mendapatkan persetujuan. Usulan DIP yang disetujui kemudian akan disahkan dalam rapat pleno.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 46 Kali.