GUNA PENGAMBILAN KEBIJAKAN RUTIN, KPU BOLMONG GELAR RAPAT PLENO MINGGU III DESEMBER

Lolak, Bolmong, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow melaksanakan Rapat Pleno Rutin pada hari Senin (13/12), sesuai dengan Surat Undangan Nomor 257/PK.01/7101/2021, guna Pengambilan Kebijakan Rutin berdasarkan Pasal 60 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Rapat Pleno Rutin ini dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dan dihadiri oleh Anggota KPU, Sekretaris, masing-masing Kepala Sub Bagian, Bendahara, dan staf lainnya.

Beberapa hal yang diputuskan dalam Rapat Pleno Rutin in, antara lain yaitu Pengusulan Anggaran APBN pada DIPA Tahun Anggaran 2022, Pembentukan Grup WhatsApp terkait Bakohumas, dan Tindak Lanjut Pengurusan Sertifikat Tanah setelah diterimanya Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 297 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Kantor KPU Bolaang Mongondow.

Hasil Rapat Pleno ini tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Rutin KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 69/PK.01/7101/2021 tertanggal 13 Desember 2021.

 

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 46 Kali.