
GUNA PUBLIKASI INFORMASI KELEMBAGAAN DAN KEPEMILUAN, KPU BOLMONG TETAPKAN AKUN MEDIA SOSIAL RESMI
Lolak - Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dan keterbukaan informasi publik yang mutakhir serta komprehensif, serta untuk memperlancar arus informasi, baik itu terkait kepemiluan maupun kelembagaan sehingga dapat diakses dengan mudah, maka pada tanggal 1 November 2021 KPU Kabupaten Bolaang Mongondow telah menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 42/PP.07/7101/2021 tentang Penetapan Akun Media Sosial Resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow.
Adapun nama akun media sosial resmi KPU Kabupaten Bolaang Mongondow sebagaimana tertuang dalam surat keputusan dimaksud, yaitu:
• Facebook : KPU Kabupaten Bolaang Mongondow (Fanpage)
• Instagram : @BolmongKpu
• Twitter : @bolmongkpu
• Youtube : KPU BOLMONG
Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 42/PP.07/7101/2021 dapat diunduh disini