
HARAPKAN MASUKAN DAN TANGGAPAN RANCANGAN PKPU PUNGUT HITUNG DARI PARPOL DAN LSM, KPU BOLMONG GELAR FGD
Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Minggu (25/6), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 bersama Partai Politik Peserta Pemilu dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang membidangi kepemiluan, di Hotel Sutanraja, Kota Kotamobagu, Minggu (25/06/2023).
FGD yang dibuka oleh Ketua KPU Bolmong, Lilik Mahmudah ini dihadiri oleh hampir seluruh undangan yang terdiri dari perwakilan Parpol peserta Pemilu 2024 dan LSM pemerhati Pemilu. Dalam sambutannya, Lilik Mahmudah menyampaikan bahwa tahapan pemungutan dan perhitungan suara merupakan salah satu tahapan krusial dalam Pemilu ini, sehingganya KPU membuka kesempatan kepada Parpol dan LSM untuk bisa berkontribusi memberi masukan dan solusi terbaik terhadap perumusan kebijakannya.
Adapun metode yang dipakai dalam FGD ini yaitu diskusi panel dengan penyampaian materi dari narasumber dari Ketua Bawaslu Bolmong, Pengkerego. Dalam materinya disampaikan terkait dijelaskan terkait rancangan model baru penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang kebijakannya sedang dalam proses legal drafting dan selanjutnya akan disusun dalam PKPU Pungut Hitung. Adapun kedua model panel dimaksud yaitu Panel pertama diperuntukkan guna menghitung suara dari pemilu presiden-wakil presiden serta pemilu DPD RI, dan Panel kedua diperuntukkan buat menghitung suara pemilu DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Di kesempatan yang sama Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Alfian B. Pobela menambahkan juga terkait Penyampaian Salinan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara kepada para pihak. Undang-Undang mengatur bahwa 1 (satu) eksemplar Berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara wajib disampaikan oleh KPPS, hal ini mewajibkan petugas KPPS untuk membuat Salinan sejumlah saksi, dan pengawas, serta untuk PPS dan dan PPK. Berdasarkan hasil evaluasi dan sejumlah penelitian yang dilakukan oleh beberapa pihak, pembuatan Salinan oleh petugas KPPS ini menjadi salah satu beban utama tugas KPPS yang menyebabkan KPPS mengalami kelelahan pasca penghitungan suara di TPS. Oleh karena itu, penggunaan mesin fotokopi di TPS dan juga aplikasi Sirekap difungsikan sebagai alat bantu untuk membuat Salinan dimaksud dalam bentuk dokumen elektronik yang dapat dibagikan kepada pihak-pihak terkait sehingga dapat mengurangi beban KPPS pasca penghitungan suara.
Dalam sesi diskusi yang dipandu oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Afifi Zuhri, diterima berbagai masukan dan tanggapan terhadap draft PKPU pungut hitung. Adapun masukan-masukan dan tanggapan dimaksud kemudian dicatat dam dirangkum oleh KPU Bolmong untuk selanjutnya akan dilaporkan ke KPU RI.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Anggot KPU Bolmong, Hasrul Dumambow, dan Ingga S. Adampe, bersama Kepala Sub Bagian TPP dan Parhubmas serta jajaran sekretariat.