
HARI KETIGA, KPU BOLMONG TERIMA PASLON PENDAFTAR KETIGA
Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow (KPU Bolmong) menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bakal Paslon) Bupati Sukron Mamonto dan Wakil Bupati Bolmong, Refly Stenly Ombuh yang diusung oleh Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Perindo dan Partai Demokrat. di Kantor KPU Bolmong, Kamis (29/08/2024).
Bakal Paslon tersebut tiba di Kantor KPU Bolmong pada pukul 15.07 Wita dan langsung melakukan registrasi. Setelah itu diterima Ketua KPU Bolmong Afif Zuhri bersama Anggota Alfian B Pobela, Sandi Satria Dama, Jalaludin Koesasi dan Yohanes D Tumengkol. Kemudian Sekretaris KPU Bolmong, Ratuganesty Mokoginta memberikan pengalungan bunga sebagai bentuk ucapan selamat datang kepada Bakal Paslon pendaftar ketiga.
Selanjutnya, pada prosesi pendaftaran semua yang hadir menyanyikan Indonesia Raya dan Jinggle Pilkada Tahun 2024 Bolmong. Pada kesempatan itu, Sukron Mamonto mengucapakan terima kasih kepada Partai pengusung serta antusias masyarakat Bolmong yang hadir, dan rasa optimis juga keyakinannya dalam menghadapi Pemilihan yang akan dilaksanakan 27 November 2024. "Kami juga datang mendaftar di hari terakhir ini dengan keputusan atau tekad yang kuat untuk membawa perubahan bagi Kabupaten Bolaang Mongondow. Kami percaya bahwa dengan dukungan masyarakat dan kerja keras, kita bisa membawa daerah ini menuju masa depan yang lebih baik lagi," Ujar Sukron.
Sementara itu, Ketua KPU Bolmong Afif Zuhri mengatakan, dalam keterangannya mengingatkan bahwa semua Pasangan Calon wajib melengkapi berkas pendaftaran untuk memastikan bahwa mereka telah memenuhi syarat sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Tahun 2024. "Kami menegaskan bahwa seluruh Pasangan Calon yang akan mendaftar harus melengkapi berkas persyaratan pendaftaran, dikarenakan kelengkapan berkas ini sangat penting, karena akan menentukan apakah Pasangan Calon tersebut bisa melanjutkan ke tahap verifikasi dan periksa kesehatan.” Ujar Afif.
Ketua Afif juga menambahkan bahwa berkas yang tidak lengkap akan mempengaruhi status pencalonan sebagai Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati. "Berkas yang tidak lengkap akan dianggap belum memenuhi persyaratan, sehingga sangat penting bagi setiap Pasangan Calon untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan telah sesuai dengan syarat pencalonan." jelas Afif.
Pendaftaran Bakal Paslon Bupati Sukron Mamonto dan Wakil Bupati Bolmong, Refly Stenly Ombuh dalam pendaftaran ini berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan DITERIMA.
Turut hadir, Bawaslu Bolmong, Forkopimda Bolmong, serta Pengurus Partai Pengusul, Muh. Budi Damopolii dari Partai NasDem, Gerry A. Tatimu dan Wandy Rotu dari Partai Demokrat, Isram Lomboan dan Jorry Matialo dari Partai Perindo, Agus Abdullah dan Harianti Kiay Mastari dari PPP. (FM, RM, Ed. EJ)