
IMPLEMENTASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK, KPU BOLMONG TETAPKAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK SEMESTER II TAHUN 2022
Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Senin (6/3), PPID KPU Kabupaten Bolaang Mongondow menggelar Rapat Pleno Pembahasan dan Pengesahan Daftar Informasi Publik (DIP) Semester II Tahun 2022 yang dihadiri oleh Pembina, Tim Pertimbangan, Atasan PPID, PPID, Tim Penghubung dan Desk Pelayanan Informasi.
Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow selaku Pembina PPID, Lilik Mahmudah dalam kesempatannya menyampaikan bahwa rapat ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai bagian dari tupoksi PPID KPU Kabupaten Bolaang Mongondow.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang dilaksanakan sebelumnya. PPID juga telah menyampaikan Nota Dinas perihal Usulan Daftar Informasi Publik Semester II Tahun 2022 kepada Atasan PPID, yang selanjutnya usulan DIP dimaksud telah disampaikan kepada Tim Pertimbangan untuk dibahas kembali sebelum mendapatkan persetujuan dan pengesahan dalam forum rapat pleno.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Hasrul Dumambow menyampaikan bahwa Tim Pertimbangan telah menerima dan menelaah usulan DIP dimaksud, dan kemudian disahkan dalam forum rapat pleno.
Di akhir kegiatan, beliau juga menambahkan bahwa DIP yang telah disahkan akan diunggah pada website E-PPID sehingga dapat memudahkan pemohon informasi untuk mengetahui informasi apa saja yang berada di bawah penguasaan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow. Beliau juga menegaskan bahwa KPU sebagai lembaga publik yang berkomitmen untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang harus senantiasa meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang transparan, bertanggung jawab dan profesional sehingga dapat memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, murah dan akuntabel.