INTERNALISASI MATERI DISKUSI TEKNIS DAN PENYUSUNAN DIM PELAKSANAAN TAHAPAN PENETAPAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI HASIL PEMILU 2019

Lolak - Guna mematangkan kegiatan diskusi terkait tahapan-tahapan teknis yang rencananya akan diselenggarakan antar satuan kerja (satker) lintas provinsi, baik tahapan Pemilu maupun tahapan Pemilihan sebagai langkah persiapan menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 mendatang, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow telah membahas materi terkait pelaksanaan Tahapan Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan mengacu pada UU Nomor 7 tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2017 (beserta perubahannya), Peraturan KPU Nomor 16 tahun 2017, serta Keputusan KPU Nomor 18/PP.02-Kpt/03/KPU/I/2018, yang telah disusun secara eksplisit dan menarik dalam bentuk powerpoint oleh Sub Bagian Teknis dan Hupmas.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 19 Agustus 2021, bertempat di ruang media center Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow yang dihadiri lengkap, baik Komisioner, Sekretaris maupun para Kepala Sub Bagian.

Pada akhir kegiatan, telah diadakan pula pembahasan dan penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) sebagaimana hasil pelaksanaan Tahapan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow, yang selanjutnya pada kesempatan pertama telah disampaikan ke KPU Provinsi Sulawesi Utara.

Selain beberapa dasar regulasi di atas, Keputusan KPU Nomor 288/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tertanggal 4 April 2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, juga menjadi dasar acuan dalam penyusunan DIM dimaksud.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 351 Kali.