
KOMITMEN BANGUN ZONA INTEGRITAS, KPU BOLMONG IKUTI RAKOR YANG DIGELAR KPU SULUT
Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Pencanangan Zona Integritas (ZI) yang telah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum se- Sulawesi Utara harus ditindaklanjuti melalui pembangunan Zona Integritas itu sendiri baik dari segi pelayanan publik maupun aspek anti korupsi. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam Rapat Koordinasi tentang Pembangunan Zona Integritas pada satker Provinsi dan Kabupaten/Kota pada Rabu (6/8/2025).
Sementara itu, Sekretaris KPU Sulut Meidy R. Malonda menjelaskan bahwa ZI merupakan suatu predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang telah berkomitmen mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Adapun seruan moral dari ZI ini ialah memiliki sistem kerja yang akuntabel, transparan, dan efisien. Seruan moral ini wajib diterapkan dalam budaya kerja demi mencapai status sebagai satker dengan predikat WBK/WBBM.
Di kesempatan yang sama Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Y. Tinangon mendorong seluruh satker untuk melaksanakan langkah-langkah pembangunan Zona Integritas yang mencakup dua komponen. Pertama komponen pengungkit (aspek tata kelola) yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Akuntabilitas Kinerja, Pengawasan, Pelayanan Publik, dan Penataan Manajemen SDM. Kedua, komponen hasil dimana stakeholder dapat merasakan dampak/hasil perubahan yang telah dilakukan pada 6 (enam) komponen pengungkit dimaksud. Pembangunan Zona Integritas ini akan ditindaklanjuti oleh semua satker dengan membentuk Tim Pembangunan ZI yang kemudian akan menyusun rencana pembangunan ZI.
Kegiatan ini diikuti oleh Rapat ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, serta para Kasubbag KPU Bolmong.