
KPU BOLMONG IKUTI RAPAT KOORDINASI PEMETAAN TPS YANG DIGELAR KPU SULUT
Lolak, Bolmong, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Selasa (25/1) Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kab. Bolaang Mongondow, Afif Zuhri bersama Kasubag Program dan Data, Ratuganesty Mokoginta serta Operator Sidalih, Lendi Mamonto mengikuti Rapat Koordinasi Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara daring yang digelar KPU Provinsi Sulawesi Utara sesuai surat undangan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 31/TIK.04/71/2022 tanggal 24 Januari 2022.
Rapat dibuka Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Utara, Lanny Ointu sekaligus memberikan arahan tentang Pemetaan TPS.
Dalam arahannya beliau mengingatkan bahwa dalam melakukan pemetaan TPS, sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 pasal 21 bahwa hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) digunakan untuk menyusun jumlah Pemilih per TPS, maka dalam pemetaan TPS Operator tinggal menambahkan Pemilih baru atau mengurangi Pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) sesuai dengan hasil PDPB, prinsipnya Pemilih dalam 1 Kartu Keluarga (KK) tidak boleh terpisah.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Provinsi Sulawesi Utara, Salman Saelangi menambahkan yang perlu diperhatikan selain Pemilih dalam 1 KK tidak boleh terpisah, dalam melakukan pemetaan TPS adalah aksesibilitas pemilih untuk menuju TPS, jangan sampai sulit untuk dijangkau.
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles M.R. Mewoh dalam sambutannya sekaligus menutup rapat ini menyampaikan prinsip-prinsip pemetaan TPS sama dengan pemutakhiran pada Pemilihan kepala daerah maupun Pemilihan umum sebelumnya.