
KPU BOLMONG IKUTI RAPAT REKONSILIASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN TRIWULAN III TAHUN 2021 YANG DIGELAR KPU SULUT
Lolak - KPU Kabupaten Bolaang Mongondow menghadiri Rapat Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Triwulan III Tahun 2021 Tingkat UAKPA dan UAPPA-W Tingkat Wilayah yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara pada Selasa (12/10) bertempat di Aula KPU Provinsi Sulawesi Utara mulai pukul 11.00 Wita secara daring dan luring. Penyusunan LKKL Triwulan III Tahun 2021 berpedoman pada PMK Nomor 222/PMK.06.2016 tentang Perubahan atas PMK Nomor 177/PMK.05/X/015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian LKKL.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kabag Keuangan, Kasubag Logistik, Kasubag Keuangan, Operator SAIBA/SIMAK KPU Kabupaten/Kota serta perwakilan dari KPPN Manado. Pada kesempatan kali ini, ibu Pujiastuti selaku Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara membuka kegiatan tersebut dan menyampaikan beberapa hal yakni, rapat koordinasi ini dilakukan dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan Negara, serta mewujudkan laporan keuangan yang berkualitas. Beliau menambahkan KPU Provinsi Sulawesi Utara telah mendapatkan penghargaan dari Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara sebagai UAPPA-W peringkat 1 kategori UAPPA-W besar dalam penilaian kualitas LK Tahun 2020. Hal itu menjadikan pendorong semangat KPU Kabupaten /Kota agar dapat menyelesaikan penyusunan laporan keuangan secara tepat waktu pada tahun 2021.
Awin M. Abdullah selaku perwakilan KPPN wilayah Manado menjadi pembicara pada rapat koordinasi ini menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah komitmen bersama dalam perbaikan manajemen pengelolaan dan pelaporan untuk lebih baik. Diharapkan KPU Kabupaten/Kota agar dapat menyelesaikan rekonsiliasi laporan keuangan Triwulan III melalui E-rekon bulan September sebelum tanggal 13 Oktober 2021.
“KPU memperoleh opini WTP (Wajar Tanpa Penegcualian) pada tahun 2020, dan berharap dapat mempertahankan opini tersebut pada tahun 2021. Dengan itu, penyusunan laporan keuangan harus sesuai dengan standar akutansi pemerintah, dan disusun penuh tanggungjawab dan integritas”, tutup Awin M. Abdulah.