
KPU BOLMONG MELAKUKAN PENGENDALIAN INTERN MELALUI PENILAIAN RISIKO (RISK ASSESTMENT)
Lolak, Bolmong, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bolaang Mongondow mengikuti kegiatan “Lokakarya Penilaian Risiko Level Aktifitas di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara” (16/12) yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan Undangan Nomor: 455/PW.01/71/2021, setelah tersusunnya Penilaian Risiko Level Entitas KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Kepala Sub Bagian Program dan Data, Kepala Sub Bagian Hukum dan Staf Pelaksana sebagai Operator.
Kegiatan dibuka dan disambut oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh, dan Plh. Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Sulawesi Utara, Charles Worotijan mewakili Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Narasumber dari Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon.
Narasumber menjelaskan bahwa Struktur/Level Penilaian Risiko ada dua, yaitu Level Entitas yang merupakan Penilaian Risiko terhadap kegiatan-kegiatan Strategis/Kebijakan di mana Pemilik Risiko adalah Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota, dan Level Aktifitas yang merupakan Penilaian Risiko terhadap kegiatan-kegiatan Operasional di mana Pemilik Risiko adalah Kepala Bagian/Kepala Subbagian. Kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan setelah tersusunnya Penilaian Risiko Level Entitas KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Penyusunan Penilaian Risiko ini berdasarkan pada Keputusan KPU Nomor: 443/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan KPU. Dijelaskan bahwa dalam Proses Manajemen Risiko yaitu dimulai dari Penetapan Tujuan, Identifikasi Risiko, Analis Risiko, Pemetaan Risiko, dan Penanganan Risiko serta Monitoring & Pelaporan Risiko. Diharapkan Peserta dapat menyusun Penilaian Risiko Level Aktivitas dengan menganalisa Penetapan Konteks Risiko, Penetapan Kriteria Evaluasi dan Struktur Analis Risiko, Pemahaman Risiko Bisnis (Bussiness Process), Identifikasi Risiko, Analis Risiko dan Risk Response menyesuaikan dengan Rencana Strategis KPU Kabupaten/Kota.
BACA JUGA : "Tingkatkan Integritas Pengelola Dan Penyelenggara Negara, KPU Bolmong Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Dan Penanganan Benturan Kepentingan"