KPU BOLMONG TERIMA KUNJUNGAN JARINGAN PENDIDIKAN PEMILIH UNTUK RAKYAT (JPPR)

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Senin (23/1), KPU Kabupaten Bolaang Mongondow menerima kunjungan Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Bolaang Mongondow. 

Mengawali kunjungan ini, Budi Nurhamidin selaku Ketua JPPR Bolmong menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat JPPR Bolmong Nomor 04/SEKKAB-JPPR/I/2023 tertanggal 22 Januari 2023 perihal Kunjungan, yang sudah disampaikan ke KPU. Beliau menambahkan bahwa tujuan kedatangan JPPR Bolmong ke Kantor KPU Bolmong ialah untuk berkoordinasi terkait proses dan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Tahun 2024, serta membahas Keterbukaan Informasi Penyelenggaraan Pemilu dan Peran Kritis Masyarakat dalam Mengaudit Sistem Elektronik pada Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024.

Menanggapi hal ini Ketua KPU Bolmong, Lilik Mahmudah menyampaikan terima kasih atas kunjungan dari JPPR Bolmong, menurutnya tujuan dalam kunjungan ini merupakan bentuk dukungan kepada KPU Bolmong untuk menyelenggarakan setiap tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas. Beliau juga menekankan bahwa proses seleksi calon anggota PPS baik seleksi administrasi, seleksi tertulis maupun seleksi wawancara telah dilaksanakan sebagaimana yang diatur dalam peraturan dan juknis KPU.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Hasrul Dumambow menjelaskan terkait dengan seleksi wawancara calon anggota PPS bahwa sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2 Tahun 2022, maka KPU Bolmong menugaskan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan seleksi wawancara terhadap calon anggota PPS pada wilayah kerja masing-masing dengan tetap melaksanakan supervisi dan monitoring terhadap seleksi wawancara dimaksud. Adapun cakupan penilaian seleksi wawancara ini meliputi : pengetahuan kepemiluan, komitmen serta rekam jejak calon PPS. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar KPU Bolmong telah menetapkan anggota PPS terpilih pada Pemilu 2024 melalui rapat pleno. Adapun terkait dengan transparansi proses seleksi ini, KPU mempermudah proses rekrutmen menjadi lebih modern, transparan dan akuntabel melalui aplikasi SIAKBA, dalam aplikasi ini calon PPS dapat melihat nilai dari hasil seleksi tertulis dan wawancara masing-masing.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Afif Zuhri menyampaikan bahwa selama proses perekrutan Badan Adhoc yang telah dilaksanakan baik PPK maupun PPS, KPU telah membuka kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan terhadap setiap hasil tahapan seleksi yang ditetapkan KPU.

Terkait dengan keterbukaan informasi publik, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ingga S. Adampe menjelaskan bahwa sebagai lembaga publik, KPU juga mempunyai kewajiban untuk menginformasikan seluruh tahapan Pemilu. Masyarakat dapat menyampaikan permohonan informasi dimaksud dengan datang secara langsung di kantor KPU atau mengakses informasi dengan lebih mudah melalui website E-PPID dan JDIH KPU Bolmong. Namun sebagaimana diatur dalam undang-undang keterbukaan informasi publik, ada jenis-jenis informasi yang sifatnya dikecualikan yang tidak bisa dipublikasikan secara luas kepada masyarakat.


 

 


 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 233 Kali.