KPU KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW LANTIK PPK PAW KECAMATAN PASSI TIMUR

Lolak - kab.bolaangmongondow.kpu.go.id - KPU Kabupaten Bolaang Mongondow melaksanakan Pelantikan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pengganti Antar Waktu Kecamatan Passi Timur. sebagaimana tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 266 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan Pengganti Antar Waktu Kecamatan Passi Timur pada Kabupaten Bolaang Mongondow Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Rabu (21/5). Pada kesempatan ini dilaksanakan pembacaan Keputusan oleh Kepala Sub Bagian Divisi Hukum dan SDM, Evie Jane Indria, penandatanganan Berita Acara Pelantikan dan Sumpah/Janji serta pembacaan dan penandatanganan Pakta Integritas oleh Panitia Pemungutan Suara (PPK) Pengganti Antar Waktu kecamatan Passi Timur disaksikan oleh Plh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow. Turut hadir dalam pelantikan yaitu Ketua Divisi Sosialisasi. Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, juga selaku Plh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Hasrul Dumambow, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Alfian B. Pobela, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Afif Zuhri, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ingga  S. Adampe, Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow, Pangkerego, Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow. 

Ketua Divisi Sosialisasi. Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, juga selaku Plh Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Hasrul Dumambow, menyampaikan menjadi Penyelenggara Pemilu diibaratkan bagaikan ikan dalam akuarium, di mana kita selalu di perhatikan dan menjadi sorotan oleh publik dan masyarakat, dan akuarium sebagai aturan yang menjadi pembatas dan menjaga kita dalam melaksanakan tugas, dan tanggung jawab sebagai Penyelenggara dengan berlandaskan kepada undang-undang yang berlaku, maka kita sebagai penyelenggara dalam menjalani harus berpedomankan kepada aturan dan undang-undang yang berlaku serta berintegritas dalam menyelenggarakan Pemilu.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 46 Kali.