MASA PENCERMATAN DCT, KPU BOLMONG GELAR RAKOR BERSAMA BAWASLU DAN PARTAI POLITIK
Lolak, kab.bolaangmongondow.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar Rapat Koordinasi Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Umum Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Rabu (27/9).

Rakor dibuka oleh Ketua KPU Bolmong, Lilik Mahmudah. Disampaikan bahwa tahapan pencermatan DCT ini merupakan tahapan yang krusial karena menjadi penentu sebelum DCT ditetapkan, sehingga diharapkan melalui forum ini dapat menjadi wadah koordinasi antara Partai Politik dan KPU agar proses tahapan berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam sesi penyampaian materi oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Alfian Pobela disampaikan bahwa dalam tahapan ini Partai Politik dapat melakukan perubahan pada tanda gambar, nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru Bakal Calon, termasuk juga dapat melakukan penggantian bakal calon sementara berdasarkan persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu, serta dapat pula mengajukan perpindahan Dapil terhadap calon sementara.
Selain itu juga disampaikan juga terkait tata cara pelaporan Dana Kampanye oleh partai politik Peserta Pemilu mulai dari Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Turut hadir pula Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Ingga S. Adampe, bersama Sekretaris, Ratugenesty Mokoginta, serta Ketua Bawaslu Bolmong, Radikal Mokodompit.