PASTIKAN PELAPORAN DANA KAMPANYE TEPAT WAKTU, KPU BOLMONG GELAR RAKOR BERSAMA PARTAI POLITIK
Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) bersama Partai Politik Tingkat Kabupaten Bolaang Mongondow, Jumat (5 Januari 2024).
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Bolmong, Afif Zuhri, beliau menyampaikan bahwa rakor ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan Partai Politik peserta Pemilu dapat menyampaikan LADK tepat waktu, yaitu pada tanggal 7 Januari 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Ditegaskan pula bahwa Partai Politik peserta Pemilu wajib menyampaikan laporan dimaksud, karena akan berimplikasi pada pembatalan kepesertaannya dalam Pemilu tahun 2024 jika tidak dilaksanakan pelaporan.
Pada kesempatan ini juga, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Alfian B. Pobela menyampaikan materi terkait Penyusunan, Penyampaian dan Penerimaan Dana Kampanye Pemilihan Umum, Pengadaan KAP dan Audit Dana Kampanye, serta Larangan dan Saksi dalam tahapan Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Turut hadir Anggota KPU Bolmong, Jalaludin Koesasi dan Yohanes D. Tumengkol didampingi Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubmas, Pierre A. Angkouw dan Bawaslu Bolmong.