
PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN DALAM NEGERI PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TAHUN 2024
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor: 684 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksaan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2024 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor: 699 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Pemantauan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2024, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow mengumumkan pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2024.
Syarat dan waktu pendaftaran selengkapnya {KLIK DISINI}