
PENGUMUMAN DAFTAR CALON SEMENTARA (DCS) ANGGOTA DPRD KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW DALAM PEMILU TAHUN 2024
Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir.
Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR,DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023.
UNDUH PENGUMUMAN SELENGKAPNYA DISINI
DAFTAR CALON SEMENTARA (DCS) ANGGOTA DPRD KAB. BOLAANG MONGONDOW {KLIK DISINI}