
PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2024
Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPK yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari.
Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada kecamatan Sang Tombolang.
PENGUMUMAN SELENGKAPNYA {KLIK DISINI}