
PERKARA SENGKETA PROSES PEMILU PASCA PENETAPAN DCS ANGGOTA DPRD BOLMONG SELESAI DI TAHAP MEDIASI PERTAMA
Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow memenuhi panggilan Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Pasca Penetapan DCS Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow di Kantor Bawaslu Bolmong, Kamis (24/8). Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu dimaksud diajukan oleh Partai Demokrat.
Pada mediasi yang telah dilakukan kedua belah pihak Pemohon (Partai Demokrat) dan Termohon (KPU Bolmong) telah dicapai kesepakatan. Adapun kesepakatan dimaksud disampaikan dalam pembacaan putusan oleh Ketua Bawaslu Bolmong, Radikal Mokodompit didampingi Anggota Bawaslu, Neila Montolalu, Jumat (25/8).
Inti kesepakatan adalah Pihak Termohon KPU Bolmong akan memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memasukan kembali dokumen persyaratan bakal calon yang benar. Perbaikan tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang akan ditetapkan oleh KPU RI ataupun KPU Provinsi Sulut.
Hadir dalam pembacaan putusan kesepakatan, Ketua KPU Bolmong, Lilik Mahmudah bersama Anggota KPU, Alfian B. Pobela, Hasrul Dumambow, Ingga S. Adampe, dan Afiz Zuhri, didampingi Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM, Evi Jane Indria, serta staf sekretariat.